Sidang Korupsi Perumda Tuah Sepakat: Veri Akui Transfer Dana ke Anggota Dewan Nasdem, Kuasa Hukum: Hanya Salah Administrasi
PADANG, BeritaSumbar.ID. – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perumda Tuah Sepakat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (2/6/2026). Sidang yang berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai pukul 14.20 WIB hingga 19.40 WIB dan dibagi dalam dua sesi ini, kembali mengungkap fakta-fakta krusial seputar aliran dana dan pengelolaan aset perusahaan daerah tersebut.
Sidang hari ini difokuskan pada pemeriksaan keterangan saksi, di mana delapan orang saksi telah hadir dan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim terkait rangkaian peristiwa yang menjerat Veri Kurniawan selaku terdakwa.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Richard K. Siagian, saat dikonfirmasi awak media terkait kemungkinan diumumkannya tersangka baru, menyatakan bahwa pihaknya masih berhati-hati. "Masih menunggu jalannya proses persidangan dan melihat kecukupan bukti-bukti yang ada terlebih dahulu," ujar Richard.
Salah satu sorotan utama dalam persidangan ini muncul saat Veri Kurniawan dan tim penasihat hukumnya memberikan klarifikasi terkait aliran dana yang ditujukan kepada Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem, Khairul Abdi. Veri mengakui bahwa transfer dana tersebut memang terjadi dan dilakukan oleh staf keuangan. Ia menjelaskan, nomor rekening tujuan atas nama Khairul Abdi diberikan langsung oleh yang bersangkutan kepadanya. Saat ditanya siapa pihak yang menginstruksikan atau meminta dikirimkannya dana tersebut, Veri yang akrab disapa Wawan itu menjawab singkat, "Tentu yang menerima."
Sementara itu, dari sisi pembelaan, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Zulhesni, S.H., Fitriyeni, S.H., Gio Vanni Saputra, S.H., dan rekan-rekan dari Kantor Hukum ISP, menilai bahwa kesalahan yang dilakukan kliennya bersifat administratif semata dan bukan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum memaparkan dua poin penting sebagai dasar pembelaan. Pertama, terkait penjualan aset berupa bus dan truk. Berdasarkan keterangan mantan direktur sebelumnya, aset tersebut sempat diagunkan ke bank untuk keperluan operasional bisnis Perumda. Karena utang tersebut tidak dapat dilunasi, klien kami mengambil langkah menjual aset tersebut, dan seluruh hasil penjualannya digunakan sepenuhnya untuk menunjang operasional perusahaan.
Kedua, terkait pengelolaan beras bantuan CPPD yang dititipkan di gudang Perumda. Menurut penasihat hukum, karena tidak ada kejelasan kapan beras tersebut akan diambil dan dikhawatirkan rusak atau busuk, maka beras tersebut dititipkan kepada pihak ketiga bernama Engki untuk diperdagangkan atau diputar, dengan perjanjian beras bisa diambil kembali sewaktu-waktu jika Perumda membutuhkan. "Namun, saat Perumda membutuhkan stok beras tersebut, pihak Engki ternyata tidak dapat menyediakannya kembali," jelas tim kuasa hukum.
Berbagai fakta dan pengakuan yang terungkap dalam sidang hari ini menjadi bahan penting yang akan dipertimbangkan majelis hakim untuk menguraikan fakta hukum dalam perkara yang menjaga sorotan publik ini. Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara. (McD)
