Pinjaman Pribadi di Pusaran Korupsi BUMD: Ketika Etika Istri Pejabat Diuji Hukum
Oleh: Bonar Surya Winata, S.Sos
(Mantan Ketua DPC KWRI Tanah Datar 2 Periode)
1. Konteks Kasus dan Pemanggilan Lise Vebrina
Pemanggilan Lise Vebrina, istri Bupati Tanah Datar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat telah menjadi titik magnet perhatian publik. Di hadapan persidangan, Lise Vebrina mengakui adanya transaksi pinjaman pribadi senilai Rp20 juta kepada salah satu direksi Perumda Tuah Sepakat, sebuah tindakan yang diakuinya tanpa sepengetahuan suami yang juga berstatus sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Kasus ini dengan cepat bertransformasi dari sekadar perkara hukum pidana biasa menjadi ujian kritis terhadap etika kepemimpinan, integritas tata kelola pemerintahan, dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga daerah.
2. Persepsi Publik: Bayang-Bayang Nepotisme dan Tuntutan Transparansi
Di mata publik, terseretnya anggota keluarga inti kepala daerah dalam pusaran korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hampir selalu melahirkan stigma negatif yang sulit terelakkan. Beberapa persepsi yang mengemuka di masyarakat antara lain:
· Skeptisisme Politik: Masyarakat secara naluriah mengaitkan hubungan personal antara istri bupati dan direksi BUMD sebagai bentuk intervensi kekuasaan informal. Narasi “kekuasaan di balik layar” ( power behind the throne) menguat ketika figur non-pejabat publik diduga memiliki pengaruh signifikan dalam operasional lembaga daerah.
Tuntutan Transparansi Tanpa Kompromi: Warga Tanah Datar menuntut Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk bertindak secara objektif tanpa pandang bulu. Kasus ini adalah barometer yang akan mengukur sejauh mana integritas penegakan hukum di tingkat lokal dapat diandalkan.
Kekecewaan Moral: Sebagai Ketua TP PKK dan Dekranasda, Lise Febrina memegang peran sosial yang terhormat. Keterlibatannya, meskipun baru sebatas saksi, berpotensi mengikis kepercayaan moral masyarakat terhadap program-program pembinaan yang dipimpinnya.
3. Etika dan Benturan Kepentingan: Ketidakpatutan Mutlak dalam Tata Kelola BUMD
Secara etika pemerintahan dan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, keterlibatan istri Bupati dalam urusan finansial atau operasional Perumda Tuah Sepakat adalah tindakan yang sangat tidak patut dan tidak bijaksana. Argumentasinya jelas dan mendasar:
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) yang Fatal: Mengingat Bupati adalah Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang mewakili kepala daerah dalam pengelolaan Perumda Tuah Sepakat, segala bentuk interaksi finansial personal antara istri beliau dan direksi merupakan benturan kepentingan yang nyata. Pinjaman pribadi Rp20 juta tersebut menciptakan relasi kuasa yang tidak setara dan membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan asas profesionalitas dan bebas dari konflik kepentingan.
·
Merusak Prinsip Profesionalisme BUMD: Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pengelolaan perusahaan daerah harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Campur tangan personal atau transaksi di luar mekanisme resmi yang transparan langsung merusak sistem kontrol internal dan mengkhianati prinsip GCG.
· Beban Politik dan Kredibilitas: Langkah yang tidak hati-hati ini berimplikasi langsung pada kredibilitas politik sang Bupati, memicu asumsi publik bahwa pengawasan di tingkat domestik pun gagal berfungsi sebagai benteng pertama pencegahan penyimpangan.
4. Analisis Hukum: Saksi di Persimpangan Antara Keterangan dan Tanggung Jawab Pidana
Hukum di Indonesia memandang status saksi dalam perkara tindak pidana korupsi secara objektif, namun selalu membuka kemungkinan perubahan status berdasarkan perkembangan fakta persidangan:
· Kewajiban Hukum Berdasarkan KUHAP: Mengacu pada Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan Negeri adalah prosedur hukum standar untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, khususnya untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pengawasan internal.
·
Asas Praduga Tak Bersalah: Status sebagai saksi saat ini menempatkan Lise Febrina sebagai pihak yang diminta membantu penegak hukum mengurai fakta. Hukum tidak melarang transaksi pinjam-meminjam secara perdata. Namun, dalam konteks ini, fokus penyidikan diarahkan pada asal-usul dana dan peruntukannya. Pertanyaan krusialnya adalah apakah pinjaman tersebut murni transaksi personal ataukah memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat.
· Potensi Kenaikan Status Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara (Pasal 2), menyalahgunakan kewenangan (Pasal 3), atau terlibat dalam tindakan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat (Pasal 15), maka statusnya dapat dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
5. Rekomendasi dan Penutup
Kasus ini harus menjadi momentum mori bagi tata kelola pemerintahan di daerah. Praktik pengelolaan BUMD yang sehat tidak akan pernah terwujud jika relasi kuasa domestik dibiarkan berkelindan dengan pengelolaan aset publik. Kepatuhan Lise Febrina memenuhi panggilan hukum patut dihargai, namun pengakuannya atas transaksi informal justru mengonfirmasi adanya celah besar yang mengancam integritas birokrasi.
Masyarakat berhak mengawal kasus ini agar berjalan transparan. Berikut rekomendasi yang dapat diajukan:
1. Penguatan Pengawasan Internal BUMD yang Progresif
· Menerapkan prinsip GCG secara ketat dan mengikat, bukan hanya sebagai dokumen formalitas.
· Mendorong audit forensik independen untuk menelusuri seluruh aliran dana dan transaksi mencurigakan di Perumda Tuah Sepakat.
2. Legislasi Kode Etik di Tingkat Daerah
· Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu segera menyusun Peraturan Bupati yang secara eksplisit melarang keterlibatan keluarga kepala daerah dalam transaksi finansial dengan BUMD dan rekanan pemerintah daerah. Hal ini selaras dengan mandat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pedoman penanganan benturan kepentingan.
·
Melakukan sosialisasi masif mengenai benturan kepentingan kepada seluruh pejabat daerah dan keluarganya.
3. Transparansi dan Akses Informasi Publik
· Kejari Tanah Datar wajib memberikan perkembangan informasi kasus secara proporsional kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk meredam spekulasi liar. Media lokal dan masyarakat sipil harus berperan sebagai pilar pengawas yang konstruktif dan independen, mengawal kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
