Polres Tanah Datar dan Pemuka Adat Sepakat Perangi Pekat Dengan Pendekatan Adat dan Agama
Tanah Datar, BeritaSumbar.ID – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menggelar diskusi strategis bersama para pemuka adat (ninik mamak) se-Kabupaten Tanah Datar. Forum bertema sinergi penanggulangan masalah sosial ini menyoroti maraknya perilaku menyimpang, khususnya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, SH, S.IK M.IK dalam paparannya mengungkap fakta mengejutkan di balik fenomena tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya baru-baru ini mengamankan terduga pelaku LGBT yang kedapatan melakukan perbuatan tidak senonoh di pinggir jalan pada malam hari. Lebih lanjut, Kapolres menemukan adanya pelaku yang telah beristri dan berkeluarga, namun tetap menjalani perilaku menyimpang secara sembunyi-sembunyi.
"Melihat realita ini, kami mengajak ninik mamak dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi tinggal diam. Kita harus bersama-sama membasmi perilaku ini agar tidak lagi ada di Tanah Datar," tegas AKBP Nur Ichsan di hadapan peserta diskusi, Selasa (waktu setempat).
Kegiatan yang dipandu oleh Kasat Intelkam Polres Tanah Datar, AKP Dailul Khairat, ini merupakan tindak lanjut dari silaturahmi sebelumnya. Forum ini menjadi momentum kedua kalinya Polres Tanah Datar duduk bersama ninik mamak demi menegakkan filosofi adat Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Dalam pengantarnya, AKP Dailul Khairat mengutip kisah kaum Sodom pada masa Nabi Luth AS sebagai peringatan religius akan besarnya murka Tuhan terhadap perbuatan tersebut.
Untuk mengupas persoalan ini dari berbagai sudut pandang, diskusi menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Budayawan Minangkabau Musra Dahrizal Katik Rajo Mangkuto (Mak Katik), perwakilan Bakorkan Sumbar Basrizal Dt. Panghulu Basa, Ketua LKAAM Tanah Datar Aresno Dt. Andomo, Ketua MUI Tanah Datar H. Yendri Junaidi, serta tokoh masyarakat Amir Syarifudin Dt. Mangkudum Sati.
Hasil diskusi menyepakati bahwa penanggulangan masalah sosial dan perilaku menyimpang tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum oleh kepolisian. Seluruh pihak bersepakat perlunya penguatan fungsi kontrol sosial dari benteng adat dan agama yang digerakkan oleh para ninik mamak di tingkat nagari masing-masing. (**)
