HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPRD Padangpanjang Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda


Padangpanjang, BeritaSumbar.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang bersama Pemerintah Kota Padangpanjang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Jumat (19/6).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD yang secara bulat menerima Ranperda dimaksud untuk disahkan menjadi Perda. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Imbral, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah dan Nurafni Fitri.

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Pendapat akhir fraksi disampaikan oleh Amrizal dari Fraksi PBB-PKS, Nasrul dari Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa, Hendrico dari Fraksi Gerindra, Vani Utari dari Fraksi PAN, serta Andre Hilman Pratama dari Fraksi NasDem.

Dalam sambutannya, Wali Kota Hendri Arnis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas proses pembahasan Ranperda yang berlangsung secara cermat, konstruktif, dan dilandasi semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kota dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas pelayanan publik.

“Seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi masukan penting bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendri.

Menanggapi salah satu pandangan fraksi terkait pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Hendri menegaskan bahwa Pemerintah Kota memberikan perhatian serius terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan.

Ia menyebutkan, pembenahan akan dilakukan mulai dari standar operasional prosedur (SOP), penguatan etika tenaga medis, hingga peningkatan kualitas komunikasi dengan pasien dan keluarga pasien.

“Kita tidak boleh kalah dengan rumah sakit swasta. SOP akan kita benahi, begitu juga etika tenaga medis, baik dalam bertindak maupun bertutur kata saat memberikan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Menurut Hendri, pelayanan kesehatan yang profesional dan humanis merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Selain sektor kesehatan, Hendri juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk terus melakukan pembenahan di berbagai sektor pembangunan serta menjaga pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Ia menyampaikan harapan agar pada Tahun Anggaran 2026 tidak terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang signifikan, kecuali yang terjadi akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Tahun 2026 ini kita berupaya agar tidak ada SiLPA, kecuali yang memang terjadi akibat kebijakan efisiensi. Mari kita bergandengan tangan antara DPRD dan Pemerintah Kota untuk membangun Padangpanjang yang lebih baik,” katanya.

Pada kesempatan itu, Hendri juga membuka ruang bagi masyarakat maupun anggota DPRD untuk menyampaikan laporan apabila menemukan aparatur sipil negara (ASN) yang belum memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.

Laporan tersebut, katanya, akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.

“Jika ada ASN yang pelayanannya belum maksimal, silakan disampaikan. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Padangpanjang kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota sebagai tanda resmi ditetapkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Ranperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud akuntabilitas Pemerintah Kota Padangpanjang dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat.(RO)