HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Antisipasi Diklaim Pihak Lain! Shadiq Pasadigoe Desak UMKM dan Pelaku Kreatif Sumbar 'Kunci' Hak Cipta Karyanya

Tanah Datar, BeritaSumbar.ID, – Karya kreatif, kuliner tradisional, hingga inovasi warga daerah memiliki nilai ekonomi yang raksasa. Namun, tanpa perlindungan hukum yang kuat, "harta karun" tersebut rawan dibajak, ditiru, atau bahkan diklaim oleh pihak tak bertanggung jawab.

Peringatan tegas ini dilontarkan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Dr. (H.C.) Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., saat membuka acara Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di SMK Negeri 1 Lintau, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (3/6). Bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI, acara ini menjadi ajang "jemput bola" untuk mengedukasi warga nagari tentang pentingnya mematenkan karya.

"Karya masyarakat harus dihargai dan dilindungi. Jangan sampai hasil kreativitas yang lahir dari keringat dan kerja keras warga, malah dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat finansial sedikit pun kepada penciptanya aslinya," tegas Shadiq di hadapan para pelaku UMKM, pemuda, seniman, dan akademisi yang hadir.

Bagi mantan Bupati Tanah Datar dua periode ini, pembangunan daerah tak melulu soal aspal, beton, dan infrastruktur fisik. Memproteksi ide, inovasi, dan kekayaan intelektual (KI) warga adalah fondasi pembangunan ekonomi jangka panjang yang tak kalah krusial.

"Sejak memimpin Tanah Datar, saya meyakini kekuatan utama daerah ini ada pada masyarakatnya. Ketika kreativitas warga diproteksi secara hukum (seperti hak cipta, merek, dan desain industri), daya saing produk akan meroket, dan kesejahteraan otomatis mengikuti," tambahnya.

Harta Karun Sumbar yang Wajib Dilindungi

Sebagai legislator yang membidangi urusan Hukum dan HAM, Shadiq menyoroti betapa kayanya Sumatera Barat akan produk lokal yang berpotensi menembus pasar global. Ia mendorong agar komoditas unggulan daerah segera didaftarkan agar sah di mata hukum, baik lewat skema Indikasi Geografis (IG) maupun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Hingga saat ini, pesona budaya dan alam Minangkabau memang telah mencetak sejumlah karya ber-Indikasi Geografis yang diakui nasional. Sebut saja pesona tenun Songket Pandai Sikek dan Songket Silungkang, wanginya Bareh Solok, indahnya Sulaman Kapalo Panitik Nareh, hingga potensi lain seperti Ikan Bilih Danau Singkarak dan Gambir Sumbar yang terus didorong legalitas perlindungannya.

Di sisi lain, lebih dari 65 kekayaan budaya Sumbar juga telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Daftarnya mencakup mahakarya lintas generasi, mulai dari ekspresi budaya (Randai, Tabuik, Pacu Jawi, Tari Piring), pengetahuan tradisional (Rendang, arsitektur Rumah Gadang, Silek Minangkabau), hingga sumber daya genetik yang tak ternilai (Kerbau Mentawai dan ragam padi lokal).

"Sumatera Barat ini gudangnya warisan budaya. Ini bukan sekadar identitas adat, tapi aset ekonomi masa depan. Semua itu harus kita 'pagari' dengan hukum agar manfaatnya kembali ke masyarakat kita sendiri, bukan ke kantong pihak luar," ujar Shadiq.

Melalui sinergi bersama Kementerian Hukum RI ini, Shadiq Pasadigoe berharap edukasi kekayaan intelektual tidak lagi menjadi bahasa langit yang sulit dijangkau. Dengan pemahaman yang baik, produk lokal dari pelosok nagari di Tanah Datar dan Sumatera Barat diyakini siap naik kelas, merajai etalase nasional, dan tampil gagah di pasar internasional. (**)