SIPP Ungkap Aliran Dana Perumda Tuah Sepakat, Sejumlah Nama di Sekitar Elite Daerah Ikut Tercantum
Tanah DatarBeritaSumbar.ID, — Data perkara yang tampil dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pdg memunculkan perhatian publik terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar.
Dalam data tersebut, Very Kurniawan tercatat sebagai terdakwa tunggal. Ia diduga melakukan transfer sejumlah uang kepada beberapa pihak dengan keterangan penggunaan tertentu, di antaranya untuk THR dan kebutuhan lain yang diduga tidak berkaitan langsung dengan aktivitas resmi Perumda Tuah Sepakat.
Berdasarkan informasi yang tercantum, beberapa nama penerima transfer yang disebut dalam perkara itu antara lain; Kennywan Leo Arisca sebesar Rp6.000.000, Agung Kosgoro sebesar Rp3.500.000, Nurhamdi Zahari sebesar Rp4.000.000.
Penelusuran yang berkembang menyebutkan bahwa Kennywan Leo Arisca diketahui merupakan ajudan istri Bupati Tanah Datar, sementara Agung Kosgoro disebut sebagai ajudan Bupati Tanah Datar. Nama lain yang ikut tercantum adalah Nurhamdi Zahari, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tanah Datar dan Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Tanah Datar. Nama lain yang juga disebut di SIPP adalah Rafi Aditya Dirut PT. Purnama Global yang menerima Rp. 15.000.000,-.
Kemunculan nama-nama tersebut dalam data perkara tentu menimbulkan perhatian publik. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa tercantumnya nama seseorang dalam daftar penerima transfer dalam suatu perkara tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana, kecuali telah dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum yang sah.
Perhatian publik juga tertuju pada latar belakang terdakwa. Dari informasi yang beredar, Very Kurniawan disebut pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Bupati Tanah Datar dan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat. Informasi ini menjadi relevan dalam konteks kepentingan publik karena dapat membantu menjelaskan relasi sosial dan politik di sekitar pihak-pihak yang namanya muncul dalam perkara. Meski demikian, keterkaitan tersebut tetap harus dipahami sebagai informasi latar belakang, bukan kesimpulan hukum.
Hal lain yang juga menarik untuk dicermati adalah adanya keterangan dalam data umum perkara yang menyebut terdakwa meminjam uang sebesar Rp80 juta untuk keperluan usaha Perusda tanpa sepengetahuan Pengawas dan KPM (Kuasa Pemilik Modal) kepada seseorang bernama Darius, yang menurut informasi kemudian menjadi anggota DPRD dari Partai Demokrat.
Fakta ini dapat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan, terutama untuk mengetahui bagaimana tata kelola keuangan perusahaan daerah dijalankan, termasuk apakah terdapat prosedur yang dilanggar atau keputusan yang diambil tanpa mekanisme resmi. Namun, dugaan mengenai adanya motif atau kepentingan politik di balik peminjaman tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan tidak dapat disimpulkan hanya dari satu dokumen perkara.
Karena itu, perkara ini lebih tepat dilihat sebagai ruang untuk menguji tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas Perumda Tuah Sepakat, termasuk hubungan kelembagaan dan komunikasi dengan pihak-pihak di luar perusahaan daerah. Bila nantinya dalam persidangan ditemukan fakta-fakta tambahan, maka penilaian publik maupun langkah penegakan hukum tentu akan berkembang sesuai alat bukti yang diajukan.
Dari sudut pandang kepentingan publik, kasus ini penting karena menyangkut penggunaan uang pada badan usaha milik daerah. Publik berhak mengetahui apakah setiap pengeluaran memiliki dasar yang sah, digunakan untuk kepentingan perusahaan, dan dilakukan sesuai prosedur.
Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam data perkara, termasuk mengenai konteks penerimaan transfer tersebut. Demikian pula klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Datar belum diperoleh. Untuk itu, ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Perkara dugaan korupsi di Perumda Tuah Sepakat saat ini masih berada dalam koridor proses hukum. Oleh sebab itu, seluruh informasi yang berkembang perlu ditempatkan secara proporsional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menunggu fakta-fakta yang terungkap lebih lanjut di persidangan. (McD)
