Dituntut 1 Tahun Penjara, Camat Cabul "CCTV" diperkirakan tetap Menjadi ASN di Kota Serambi Mekah
![]() |
| Gambar ilustrasi by google |
Padang Panjang,BeritaSumbar.ID,- Penuntutan perkara Terdakwa pelaku "Camat CCTV" telah di gelar oleh Jaksa Penuntut Umum. Dari informasi yang di rangkum dari SIPP Pengadilan Padang Panjang, terdakwa inisial DR di tuntut dengan tuntutan penjara selama 1 tahun dengan pengurangan masa hukuman, tertanggal, Senin 30/03/2026 dengan Jaksa Penuntut satunya Diyani Faudila, SH
Perkara yang sempat Viral di November 2025 yang menghebohkan dunia maya dan masyarakat Padang Panjang serta menjadi perhatian beberapa media nasional saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Saat ini dari opini masyarakat yang berkembang di kota Serambi Mekah, perkara ini sangat berkaitan dengan posisi terdakwa sebagai Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara). Jika nantinya terdakwa menjalani hukuman dibawah 2 tahun maka dapat dipastikan posisi "DR" sebagai ASN nya akan aman dan dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai ASN dikota Padang Panjang.
"Mantap mah pak tuntutan Jaksa, kasus Viral di serambi Mekah hanya 1 tahun penjara, artinya kalau hakim memutuskan di bawah tuntutan Jaksa, maka plt. camaik ini akan tetap jadi ASN di Padang Panjang," ungkap salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, pada Minggu (5/3/2026)
Perilaku atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh "DR" sebagai seorang pemangku adat dan PLT Camat di kota yang bergelar serambi Mekah ini nantinya, opini yang beredar luas di masyarakat, pada prinsipnya dalam perkara viral ini berharap jika diputuskan nantinya oleh Pengadilan perkara Pornografi seperti ini dapat menjadi "Role Model" bagi pelaku pelanggar "Pornografi" di kota Serambi Mekah dan Ranah Minang khususnya dengan Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah kedepan.(Red)
