HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

KAN Simawang Tolak Rencana Pembangunan Yonif TP 951 Di Tanah Ulayat, Minta Bupati Tinjau Ulang

Tanah Datar,BeritaSumbar.ID — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 951/Pandeka Merapi Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol di atas tanah ulayat Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar.

Sikap tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar KAN Simawang bersama niniak mamak pada 3 April 2026  di Balai Adat Nagari Simawang. Hasil rapat kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan KAN tentang Tanah Ulayat Nagari Simawang yang dikirimkan kepada Bupati Tanah Datar, Eka Putra, tertanggal 6 April 2026 dengan nomor 30/KAN/SMW/IV/2026.

Dalam surat tersebut, KAN Simawang menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat merupakan kewenangan KAN bersama niniak mamak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

KAN menilai tanah ulayat bukanlah tanah bebas, melainkan tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun serta memiliki nilai sejarah, sosial, dan budaya yang tinggi bagi masyarakat setempat.

“Tanah ulayat merupakan simbol identitas dan eksistensi masyarakat Minangkabau, sehingga tidak dapat dialihkan untuk kepentingan di luar adat tanpa musyawarah dan mufakat serta persetujuan penuh dari KAN dan niniak mamak,” demikian isi pokok surat keputusan tersebut.

Pengurus KAN dan niniak mamak Nagari Simawang juga menegaskan bahwa tanah ulayat Nagari Simawang tidak dapat dijadikan lokasi pembangunan markas Yonif TP 951/Pandeka Merapi Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol.

Mereka meminta agar rencana pembangunan tersebut ditinjau kembali sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ulayat masyarakat adat Nagari Simawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai dasar hukum, KAN Simawang merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Perda Sumbar Nomor 7 Tahun 2023, yakni Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, serta Pasal 14 ayat (1) dan (2).

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Tanah Datar Eka Putra belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum mendapat jawaban.

Media ini masih berupaya meminta keterangan dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Datar maupun instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan batalyon tersebut. Semoga bisa dicarikan solusi segera dan pembangunan berjalan lancar(McD)