HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Fakta Menggigil di Sidang Korupsi: Anggota DPRD Tanah Datar Akui Tak Paham Larangan Terima Uang dari Mitra Perusda


Padang, BeritaSumbar.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Veri Kurniawan menyajikan fakta yang membuat ruang sidang mencekam. Seorang anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan, justru mengaku tidak mengetahui adanya larangan menerima uang dari perusahaan daerah yang menjadi mitra kerjanya.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Padang pada Senin (25/5) siang ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Richard K. Siagian, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang saksi. “Hari ini diagendakan pemanggilan 10 orang saksi,” ujar Richard yang menjabat sebagai Kasi Pidsus.

Hingga sidang dibuka pukul 13.30 WIB, sebanyak 9 saksi hadir dan siap memberikan keterangan. Empat di antaranya adalah Lise Febriani, istri Bupati yang juga sebagai KPM, Darius dari Fraksi Demokrat, Elsa selaku Bendahara Perusahaan Daerah (Perusda) Tuah Sepakat, dan Khairul Abdi, Anggota DPRD Tanah Datar dari Fraksi Nasdem yang juga duduk di Komisi II selaku mitra Perusda.

Momen paling menggetarkan terjadi saat giliran Khairul Abdi dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim. Dengan nada tajam, hakim mempertanyakan perannya sebagai wakil rakyat yang membidangi pengawasan. “Sebagai anggota DPRD yang seharusnya mengawasi dan memberi peringatan kepada Perusda, apakah Anda tidak mengetahui aturan bahwa tidak boleh menerima uang dari mitra?” tanya hakim.

Pertanyaan itu sontak menciptakan keheningan. Khairul Abdi, yang berada di bawah sumpah, dengan lantang menjawab, “Tidak, Yang Mulia.”

Jawaban singkat ini seketika mengundang decak terkejut dan menjadi pukulan telak bagi wibawa lembaga pengawas. Fakta bahwa seorang anggota dewan yang mewakili suara rakyat justru buta terhadap aturan paling fundamental soal larangan gratifikasi dari badan usaha yang diawasinya langsung menjadi sorotan.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam persidangan ini, Richard K. Siagian enggan berspekulasi. “Kita tunggu hasil dan fakta-fakta di pengadilan. Untuk menetapkan tersangka, dibutuhkan bukti-bukti yang cukup,” tegasnya.

Sidang kasus korupsi yang menjerat Veri Kurniawan ini masih akan berlanjut dengan serangkaian pemeriksaan saksi lainnya. Namun, pengakuan mengejutkan dari Khairul Abdi pada sidang hari ini telah menjadi tanda tanya besar: mampukah pengawasan berjalan jika para pengawasnya sendiri mengaku tak paham aturan? (McD)