Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di Perumda Tuah Sepakat, Hakim Dengar Keterangan Dari Empat Saksi
Padang, BeritaSumbar.ID – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang menjadikan Veri Kurniawan sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Selasa (2/6). Dalam persidangan sesi kedua ini yang di mulai jam 17.00 WIB, majelis hakim mendengarkan keterangan dari empat orang saksi yang dihadirkan penuntut umum, yakni Okto (Aparatur Sipil Negara yang kini menjabat Sekretaris BKD dan mantan Bendahara Umum Daerah), Arismen (mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat), Fikri (vendor penyewaan kendaraan), serta Fajri Desmond (mantan karyawan Perumda Tuah Sepakat).
Dalam persidangan majelis hakim menanyakan keterlibatan Fikri dalam kegiatan usaha Perumda yaitu sebagai pihak yang berperan sebagai penyewa bus dan truk milik Perumda Tuah Sepakat. Di hadapan majelis hakim, Fikri mengungkapkan bahwa ketika ia membutuhkan armada bus, seorang bernama Aldoris datang menawarkan kendaraan milik Perumda. Dalam kesaksiannya Fikri mengakui mengenal Aldoris sudah Lama dan memberikan uang 10 juta rupiah salam bentuk transfer dan 9 juta dalam bentuk tunai ke Aldoris.
Selanjutnya, keterangan dari Fajri Desmond membeberkan rincian operasional yang berlangsung di lingkungan Perumda Tuah Sepakat. Sebagai mantan karyawan operasional, Fajri mengaku bertugas mendistribusikan beras dan ayam yang tidak hanya untuk keperluan usaha resmi Perumda bernama Ah Yam, cafe Istano dan Tuas mart tetapi juga untuk dua usaha milik pribadi Veri Kurniawan, yaitu Veri Kurniawan Chicken Hi dan Pandeka.
Fajri juga menuturkan pernah diperintahkan untuk membersihkan gudang yang kemudian digunakan sebagai tempat penyimpanan beras CPPD. Ia bahkan mengetahui alur perpindahan barang tersebut, di mana beras diantar oleh seseorang bernama Engki, namun tidak lama setelah disimpan di gudang, barang tersebut kembali diangkut dan dibawa keluar.
Sementara itu, Arismen yang pernah menjabat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat memberikan gambaran suram mengenai kondisi keuangan perusahaan saat ia memegang jabatan. Saat ditanya hakim mengenai kondisi perusahaan saat itu, Arismen menjelaskan bahwa saldo keuangan yang diterima maupun yang diberikan ke Direksi selanjutnya bernilai nol rupiah. Lebih jauh lagi, ia menyebutkan Perumda saat itu menanggung utang kepada Bank Nagari sebesar Rp280 juta, serta memiliki tunggakan gaji karyawan yang belum di bayarkan.
Poin krusial muncul saat pemeriksaan saksi Okto, pejabat yang berperan dalam pencairan dana penyertaan modal daerah sebesar Rp4 miliar. Dalam pertanyaannya, jaksa penuntut menanyakan apakah proses pencairan dana sebesar itu memerlukan dokumen rencana bisnis atau kelayakan usaha. Secara tegas, Okto menjawab bahwa persyaratan tersebut tidak diperlukan, dan pencairan dana cukup didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Keterangan keempat saksi ini menjadi bukti awal yang memperkuat rangkaian fakta hukum dalam persidangan ini, yang diduga kuat melibatkan penyalahgunaan aset perusahaan daerah, pencampuran urusan perusahaan dengan kepentingan pribadi, serta ketidakwajaran dalam pengelolaan dan pencairan dana publik. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (McD)
