Sejumlah Wakil Rakyat di Ruang Sidang: Pertaruhan Integritas DPRD Tanah Datar dalam Kasus Korupsi Perumda Tuah Sepakat
Oleh: Bonar Surya Winata, S.Sos
Mantan Ketua DPC KWRI Tanah Datar 2 Periode
Terseretnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tuah Sepakat ke dalam pusaran kasus dugaan korupsi melahirkan sentimen negatif di tengah masyarakat Luhak Nan Tuo hari ini. Perhatian publik kini tertuju pada kehadiran sejumlah anggota DPRD Tanah Datar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan (kontrol) terhadap jalannya pemerintahan daerah dan BUMD, kehadiran mereka di pengadilan bukan sekadar memenuhi panggilan hukum. Momen ini menjadi etalase yang menguji integritas dan muruah lembaga legislatif di mata masyarakat. Kasus ini sekaligus membuka ruang diskursus yang lebih luas: apakah fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD selama ini sudah berjalan sebagaimana mestinya, atau sekadar rutinitas administratif belaka?
Dalam perspektif hukum dan demokrasi, pemanggilan anggota DPRD sebagai saksi tentu tidak dapat langsung dimaknai sebagai keterlibatan dalam tindak pidana. Berdasarkan KUHAP, siapa pun yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri keterkaitannya dengan suatu tindak pidana wajib memberikan keterangan demi terangnya suatu perkara. Pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar adalah prosedur standar yang objektif untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pengawasan.
Namun, publik menuntut Kejari Tanah Datar untuk terus bertindak profesional dan tanpa pandang bulu. Kasus ini adalah ujian bagi integritas penegakan hukum di tingkat lokal. Hukum harus ditegakkan secara proporsional; jika dalam pengembangan penyidikan nantinya ditemukan alat bukti dan bukti permulaan yang cukup bahwa ada oknum saksi yang ikut serta bermufakat jahat atau menerima aliran dana, maka penegak hukum tidak boleh ragu untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Di luar proses pidana, secara politik dan moral, kehadiran para wakil rakyat di persidangan tetap membawa konsekuensi serius terhadap citra lembaga. Publik menaruh harapan besar agar para anggota dewan yang hadir berani memberikan keterangan secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Transparansi inilah yang menjadi kunci awal untuk meredam spekulasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang mulai terkikis akibat kejahatan kerah putih di daerah.
Lebih jauh, kasus Perumda Tuah Sepakat harus menjadi tamparan keras sekaligus bahan evaluasi total bagi DPRD Tanah Datar. Fungsi pengawasan (oversight) tidak boleh lagi berhenti pada rapat-rapat formal, dengar pendapat yang normatif, atau sekadar menerima laporan keuangan di atas meja.
Pengawasan harus dilakukan secara proaktif, kritis, dan berorientasi pada penyelamatan uang rakyat. Jika fungsi ini berjalan optimal, potensi penyimpangan dan pembengkakan kerugian negara tentu dapat dideteksi jauh sebelum palu hakim diketuk.
Pada akhirnya, kehadiran wakil rakyat di ruang sidang adalah pertaruhan integritas, baik secara individu maupun kelembagaan. Masyarakat Tanah Datar akan menilai para wakilnya bukan hanya dari hasil akhir putusan pengadilan, melainkan dari komitmen dan kesungguhan mereka dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance). Kepercayaan publik adalah urat nadi demokrasi; dan ketika wakil rakyat duduk di kursi persidangan, yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya adalah amanah dan kehormatan rakyat yang mereka wakili.
