LBH Justiciabelen Soroti Penanganan Dugaan Kasus Perundungan di SMAN 2 Padang Panjang
Padang Panjang, BeritaSumbar.ID — LBH Justiciabelen Padang Panjang menyoroti penanganan dugaan kasus perundungan (bullying) di SMA Negeri 2 Padang Panjang yang terjadi pada 9 Februari 2026. Seorang siswa kelas X berinisial RK dilaporkan mengalami luka fisik dan trauma psikis, serta hingga kini belum kembali mengikuti pembelajaran di sekolah.
Sorotan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor LBH di Kelurahan Guguk Malintang, Rabu (6/5/2026). Kegiatan itu dihadiri korban dan orang tua, pekerja sosial dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, perwakilan organisasi wartawan, serta sejumlah awak media.
Ketua LBH Justiciabelen, Leon Simon Moechlis, S.H, didampingi tim kuasa hukum, menjelaskan pihaknya menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan penganiayaan dan perundungan di lingkungan sekolah. Sejak laporan diterima, LBH mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pekerja sosial untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan LBH, peristiwa diduga terjadi di lingkungan sekolah tanpa pengawasan memadai. Tidak adanya intervensi saat kejadian disebut menjadi salah satu titik kritis yang menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan internal sekolah.
LBH juga menyoroti penanganan pascakejadian yang dinilai tidak berfokus pada pemulihan korban. Menurut mereka, keluarga sempat diarahkan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai, bahkan ketika kondisi korban masih dalam keadaan sakit dan mengalami tekanan psikologis.
Dalam praktik perlindungan anak, pendekatan tersebut dinilai berisiko karena dapat mengaburkan fakta serta berpotensi menekan pihak korban.
Hasil asesmen psikologis dari UPTD PPA Dinas Sosial Kota Padang Panjang menyebutkan korban mengalami trauma psikis yang cukup serius. Hingga kini, korban belum berani kembali ke sekolah dan hanya mengikuti pembelajaran secara terbatas melalui grup komunikasi kelas.
Orang tua korban mengungkapkan pihak sekolah baru mendatangi keluarga sekitar satu bulan setelah kejadian, yakni setelah adanya somasi dari LBH.
“Anak saya belum kembali ke sekolah. Belajar hanya lewat grup WhatsApp, dan kami belum mendapat kejelasan terkait ketertinggalan pelajaran,” ujarnya.
LBH menyebut kasus ini bukan peristiwa tunggal. Mereka mengaku menerima laporan lain dari wali murid terkait dugaan kejadian serupa, termasuk isu pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar jelas.
Selain itu, proses klarifikasi dari pihak sekolah disebut berlangsung tertutup. Minimnya keterbukaan informasi kepada publik dinilai menghambat pemahaman utuh atas peristiwa yang terjadi.
Dalam dokumen yang dipaparkan, juga muncul dugaan adanya upaya mempengaruhi keterangan saksi. Jika terbukti, hal ini berpotensi mengganggu proses penegakan keadilan.
LBH Justiciabelen menyatakan telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Padang Panjang serta melakukan upaya mediasi. Namun hingga kini, LBH menilai belum ada respons terbuka dari pihak sekolah untuk menyelesaikan persoalan secara komprehensif.
Menutup pernyataannya, Leon meminta perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia mendorong Pemerintah Kota Padang Panjang segera memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk pembentukan Satuan Tugas Kota Layak Anak dan percepatan regulasi perlindungan perempuan dan anak bersama DPRD.
“Keselamatan anak di lingkungan pendidikan tidak bisa ditawar. Harus ada tanggung jawab yang jelas dan penanganan yang transparan,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penanganan. Semua pihak diharapkan mengedepankan asas perlindungan anak, praduga tak bersalah, serta transparansi dalam penyelesaian perkara. (RO)
