Usai Viral, Dinas Pendidikan Tanah Datar Buka Suara soal Dugaan Ijazah Bermasalah di PKBM
Tanah Datar, BeritaSumbar.ID — Setelah pemberitaan terkait dugaan ijazah bermasalah dalam proses rekrutmen perangkat Nagari Tanjung, Kecamatan Sungayang, menjadi sorotan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar akhirnya memberikan tanggapan resmi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar, Alfi Hidayati, saat dikonfirmasi kembali oleh BeritaSumbar.com melalui pesan WhatsApp, menyampaikan harapan agar media lebih dahulu melakukan konfirmasi sebelum menayangkan pemberitaan.
“Kedepannya kami harapkan ketika Bapak menurunkan berita, konfirmasi ke kami dulu. Kalau pun kami belum sempat membalas telepon dan chat Bapak, bukan berarti kami tidak bersedia berkoordinasi dengan media,” tulis Alfi Hidayati.
Dalam keterangannya, Alfi juga mempersilakan awak media untuk datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. Terkait substansi persoalan dugaan ijazah bermasalah tersebut, ia melimpahkan penanganan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar, Efri Dedi.
Melalui penjelasan lanjutan yang disampaikan, Dinas Pendidikan memastikan akan menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan meminta keterangan dari pihak lembaga pendidikan yang disebut dalam pemberitaan.
“Kami akan memanggil dan meminta keterangan lebih lanjut dari kepala sekolah PKBM yang bersangkutan, dan kalau terbukti melanggar aturan akan kami berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi respons resmi pertama dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar setelah polemik dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang diragukan keabsahannya mencuat ke ruang publik dan memicu perhatian masyarakat.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perbincangan setelah muncul laporan mengenai dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah dalam seleksi perangkat nagari. Dalam penelusuran awal, pihak PKBM yang disebut terkait sempat menyatakan bahwa dokumen yang menjadi sorotan merupakan ijazah sementara yang telah dicabut, dan persoalan tersebut disebut telah ditutup.
Namun demikian, pernyataan dari Dinas Pendidikan membuka ruang tindak lanjut lebih jauh, terutama untuk memastikan status dokumen yang dipersoalkan, prosedur penerbitannya, serta ada atau tidaknya pelanggaran administratif dalam proses tersebut.
Langkah pemanggilan terhadap kepala sekolah PKBM dinilai penting untuk menjernihkan persoalan dan memberikan kepastian kepada publik. Selain itu, komitmen pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pendidikan nonformal di Kabupaten Tanah Datar.
Publik kini menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang akan dilakukan Dinas Pendidikan, termasuk bentuk tindakan yang akan diambil jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, proses penelusuran dan klarifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar disebut masih akan berlanjut. (McD)
