HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP 2025 Sebuah Langkah Maju dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan


Oleh: Fadhikal Zakyal Manzilah, S.H.  
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas

 
1. Pendahuluan: Perlunya Pembaruan Paradigma
Dalam dunia peradilan pidana, proses penyelidikan dan penyidikan merupakan pintu gerbang yang menentukan arah dan kualitas penegakan hukum. KUHAP 1981, meski telah menjadi fondasi selama lebih dari empat dekade, kini dinilai tidak lagi mampu menjawab kompleksitas kejahatan modern dan tuntutan perlindungan hak asasi manusia. KUHAP 2025 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut bukan sekadar perubahan teknis, tapi pergeseran paradigma dari pendekatan represif menjadi pendekatan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif.
 
2. Penyelidikan: Dari Longgar Menuju Proporsional dan Terbatas
Dalam KUHAP 1981, proses penyelidikan cenderung longgar dan tidak terikat batas waktu yang jelas. Hal ini sering kali dimanfaatkan untuk menunda proses atau bahkan memperlambat penegakan hukum. KUHAP 2025 mengubah hal ini secara fundamental:
a. Batas Waktu Jelas: Penyelidikan harus selesai dalam waktu tertentu, kecuali ada alasan objektif yang disetujui oleh pengadilan.
b. Objektivitas dan Proporsionalitas: Penyelidikan harus dilakukan secara proporsional, tidak boleh berlebihan atau merugikan pihak yang tidak terlibat.
c. Perlindungan Hak Awal: Tersangka atau pihak yang diperiksa berhak mendapat informasi dan bantuan hukum sejak awal, bukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ini adalah langkah maju yang signifikan, karena memastikan bahwa proses penyelidikan tidak menjadi alat penekan, tapi alat untuk mencari kebenaran secara adil.

3. Penyidikan: Perluasan Wewenang dengan Pengawasan Ketat
KUHAP 2025 memperluas definisi penyidik tidak hanya terbatas pada kepolisian, tapi juga lembaga lain seperti KPK, OJK, dan bahkan lembaga khusus yang ditunjuk oleh undang-undang. Ini penting untuk menangani kejahatan khusus seperti korupsi, kejahatan siber, dan pencucian uang yang memerlukan keahlian khusus. Namun, perluasan wewenang ini tidak berarti kebebasan tanpa batas. KUHAP 2025 menegaskan:
a. Pengawasan Yudisial : Setiap tindakan penyidikan, terutama yang bersifat paksa (penyadapan, pemblokiran rekening, larangan bepergian), harus mendapat izin dari pengadilan.
b. Akuntabilitas: Penyidik wajib membuat laporan tertulis dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum jika terjadi penyimpangan.
c. Praperadilan yang Diperluas : Tidak hanya menyangkut penangkapan dan penahanan, tapi juga penetapan tersangka, penyitaan, dan penghentian penyidikan tanpa dasar hukum.
Ini menunjukkan bahwa KUHAP 2025 tidak hanya memberi kekuasaan, tapi juga menempatkan kekuasaan itu dalam kandang hukum diawasi, dikontrol, dan dapat diuji.

4. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Fondasi Baru Penegakan Hukum
Salah satu keunggulan utama KUHAP 2025 adalah penekanannya pada perlindungan hak asasi manusia sejak dini. Beberapa poin penting:
a. Hak Mendapat Bantuan Hukum : Tersangka berhak mendapat bantuan hukum sejak awal penyelidikan, bukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
b. Kewajiban Pemberitahuan : Penyidik wajib memberi tahu tersangka tentang alasan penangkapan, hak-haknya, dan proses hukum yang akan dijalani.
c. Penghentian Penyidikan yang Transparan : Jika penyidikan dihentikan, harus ada alasan tertulis dan dapat diuji melalui praperadilan.
Ini adalah perubahan mendasar yang mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia dari sistem yang cenderung menekan, menjadi sistem yang melindungi.

5. Kesimpulan: Menuju Sistem Peradilan yang Lebih Modern dan Berkeadilan
KUHAP 2025 bukan sekadar revisi, tapi reformasi. Dengan memperkuat akuntabilitas, memperluas wewenang secara proporsional, dan menempatkan HAM sebagai pilar utama, KUHAP 2025 membuka jalan bagi sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan. Bagi mahasiswa hukum, khususnya di tingkat pascasarjana, KUHAP 2025 adalah tantangan sekaligus peluang tantangan untuk memahami dan mengkritisi perubahan hukum secara mendalam, dan peluang untuk turut serta dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. Meskipun KUHAP 2025 membawa angin segar reformasi, implementasinya di lapangan tidak akan lepas dari tantangan. Penyesuaian kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia penegak hukum, serta perubahan mindset dari semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan. Sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan advokat, dengan dukungan kuat dari masyarakat sipil, adalah prasyarat mutlak. KUHAP 2025 harus dipandang sebagai sebuah kompas, bukan peta yang statis. Ia akan terus membutuhkan dialektika dan adaptasi seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangan kejahatan. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, kita berharap KUHAP 2025 dapat benar-benar menjadi instrumen hukum yang mampu menjaga marwah keadilan, memberikan kepastian hukum, dan yang terpenting, melindungi hak-hak dasar setiap warga negara Indonesia. Ini adalah tonggak sejarah yang harus kita kawal bersama menuju peradilan yang lebih bermartabat.