Seorang Ayah Nekad Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota
Limapuluh Kota, BeritaSumbar.ID ,- Luak Limopuluah gempar oleh tindakan seorang pria yang berinisial BH (43). BH warga Nagari Situjuah Batua Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota tega hamili anak kandung sendiri yang sedang menempuh pendidikan di tingkat SLTP (bawah umur).
BH sempat mencoba mengakhiri hidup dengan minum cairan insektisida pasca ketahuan anak kandungnya telah hamil 7 bulan.
Walinagari Situjuah Batua yang dikonfirmasi pada Jumat (27/3) pagi mengakui persoalan persetubuhan tersebut sudah ditangani Polres Payakumbuh.
Sedangkan Polres Payakumbuh melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah mengamankan pelaku BH terkait dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (16).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/3) disebuah rumah kawasan Situjuah Batua Kecamatan Situjuh Limo Nagari setelah pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik unit PPA, tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak tiga kali, dan seluruhnya dilakukan di rumah tinggal BN.
Korban, yang merupakan anak kandungnya, saat ini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H menyampaikan pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum segera dilimpahkan ke kejaksaan.
" Perlindungan anak adalah prioritas utama kami, dan tidak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan atau pelanggaran hak anak," ujar IPTU Andrio.
Dijelaskan IPTU Andrio, BN pertama kali melancarkan nafsu bejat pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025.
" Keseluruhanya dilakukan di rumah tersangka saat tersangka dan korban hanya berdua dirumah, " imbuh IPTU Andrio lagi.
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo pasal 76D undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
" Sesuai penerapan pasal, tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman pokok dikarenakan korban merupakan anak kandung, " pungkas IPTU Andrio.
Sementara Wilda Reflita Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lima Puluh Kota mengaku sudah melakukan pendampingan terhadap korban.
DP2KBP3A akan terus mengawal dan melakukan pendampingan untuk pemulihan mental terhadap korban.
"Kasus ini terungkap saat bapak kandung korban berupaya bunuh diri dengan minum racun. Tetapi upaya tersebut gagal akhirnya diketahui dia lah yang tega menghamili anak kandungnya sendiri. Sekarang korban terus kita dampingi. Bagaimana nasib korban kedepannya nanti akan kami bicarakan lagi,"ujar Wilda Reflita.
