Sempat Saling Lapor ke Polisi, Perseteruan Jamaah Surau Sahabih Raso dan Mantan Cawawako Payakumbuh Berakhir Restorative Justice
Payakumbuh ,BeritaSumbar.ID,- Perseteruan kelompok Jamaah Surau Sahabih Raso dengan mantan Calon wakil Walikota Payakumbuh di pilkada 2024 lalu berakhir dengan jalan perdamaian atau Restorative Justice (RJ). Awalnya sempat memanas sampai terjadi saling lapor di Polsek Kota Payakumbuh atara kedua kubu yang awalnya dipicu masalah pemakaian uang Pembangunan Surau Sahabih Raso du Lubuak Batinggok tidak kunjung di kembalikan oleh Ahmad Ridho SH, mantan cawawako Payakumbuh yang maju berpasangan dengan YB Dt Parmato Alam tahun 2024 lalu.
Setelah melalui proses cukup panjang dengan di mediasi pihak Polsek Kota Payakumbuh, kedua kubu akhirnya sepakat duduk semeja mencari jalan tengah untuk penyelesaian masalah tersebut.
Di penghujung bulan Ramadhan 1447H, tepatnya Selasa 17 Maret 2026 kedua kubu yang bersiteru sepakat saling memaafkan dan mencabut laporan pengaduan di polsek Kota Payakumbuh.
Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, dengan pelukan sebagai simbol pemulihan hubungan yang terjalin pada Selasa (17/03/2026) dihadapan penyidik Polsek Payakumbuh, Yayan.
Kesepakatan damai ini menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Vault Vandelant, SH, kuasa hukum kubu Surau Sahabih Raso, menyampaikan bahwa sejak awal menerima kuasa, pihaknya mengutamakan penyelesaian secara damai melalui RJ.
"Sejak menerima kuasa, saya mendahulukan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice sesuai KUHAP. Alhamdulillah, hal ini tercapai setelah kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan proses perkara," ujar Vault.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 79 hingga 88, Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan korban dan pemberian ganti rugi, bukan sekadar pembalasan. Pendekatan ini dapat diterapkan dengan syarat ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, dan tercapainya kesepakatan damai antara kedua pihak.
Peristiwa saling lapor bermula dari permasalahan hutang-piutang yang belum diselesaikan sesuai tenggat waktu yang disepakati. Saat melakukan penagihan, Perinaldi (Pe'i) dihadang oleh Muhammad Ridha (Rio), yang kemudian berujung pada bentrokan fisik antara Anda Roza Dt. Patiah Baringek – mantan Ketua KAN Koto Nan Gadang dengan Perinaldi salah seorang jamaah surau sahabih raso. Peristiwa tersebut membuat mantan ketua KAN Koto Nan Godang tersebut melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Kota Payakumbuh.
Sebagai balasan, kubu Surau Sahabih Raso melaporkan dugaan tipu daya terhadap AR (Cawawako) dan diperkuat oleh YB. Dt. PA (Cawako) terkait pinjaman infaq jama'ah yang digunakan pada perhelatan Pilkada Payakumbuh tahun 2024.
Total uang yang dipakai dan tertulis dalam surat pernyataan kuasa penggunaan uang antara Buya Ifrizal selaku pimpinan Surau Sahabih Raso dengan Ahmad Ridho adalah sebesar Rp 185 juta ditambah dengan penambahan Rp 40 juta, sehingga menjadi Rp 225 juta.
Di bulan yang penuh berkah ini, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan. Dt. Patiah bersedia menarik laporan dugaan penganiayaan terhadap Perinaldi, sementara Buya If yang mewakili Jama'ah Surau Sahabih Raso menerima kesepakatan pembayaran pinjaman dengan tenggat waktu dua bulan hingga tanggal 10 Mei 2026. Kedua pihak juga menyepakati bahwa apabila kesepakatan tidak terpenuhi sesuai surat pernyataan yang telah ditandatangani, maka pihak yang gagal memenuhi akan mempertanggungjawabkannya secara pidana.
"Kita legowo menerima kesepakatan ini dengan besar hati. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga bagi kedua belah pihak," ucap Andom, salah seorang jama'ah Surau Sahabih Raso.
Kuasa hukum Vault Vandelant SH juga menyampaikan ucapan terima kasih khusus kepada personel Polsek Kota Payakumbuh yang telah membantu proses restorative justice, antara lain IPTU Faisal (Kanit), IPTU Zero Kuswadi (Panit 1), IPDA MS. Rambe (Panit 2), IPDA Eddi Amir (Panit 3), AIPTU Gayan, Bripka Novri, Bripka A.F. Parlin, Brigpol Randi, Briptu Kelfin, dan Bripda Aan Ridwansyah.
