HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Satres Narkoba Polres Sijunjung Amankan Diduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu


Sijunjung ,BeritaSumbar.ID, -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sijunjung   berhasil menangkap diduga pelaku  tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis shabu.

Pelaku yang  diamankan seorang laki laki  berinisial RP (29 tahun) warga jorong Kampung Berlian, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, pada Selasa (31/03/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal  didapatnya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis shabu di wilayah tersebut,  menindak lanjuti informasi kemudian Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal.SH,  kemudian perintahkan anggotanya untuk  melakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba menjelaskan " setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 15.30 WIB di pinggir jalan di Jorong Kampung Berlian Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat didalam peredaran narkotika jenis shabu.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RP,  dengan disaksikan oleh kepala jorong setempat.  Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya" tegas AKP Syafwal

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket shabu serta barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tersebut" tambah AKP Syafwal

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain , 1(satu) buah plastik  kecil berwarna bening  diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu.

Kedua  1(satu) unit Sepeda motor merk Scoopy warna hitam dengan nopol BA 3837 KAC

3.  1(satu ) unit Handphone merk Realme Not 60X warna Hijau.

Kasat Resnarkoba juga menjelaskan bahwa " Tersangka  beserta barang bukti  telah kami amankan di Mapolres Sijunjung,  untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1) UU  nomor 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat(1), KUHP nomor 1 tahun 2023 jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya

Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba" jelas AKP Syafwal.(Alim)