HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Hendak Pesta Narkoba, RZ Diringkus Polisi

Pariaman,BeritaSumbar.ID, -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman berhasil meringkus seorang pemuda inisial RZ, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang. Pelaku diamankan saat hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu bersama rekannya di sebuah pondok di Kabupaten Padang Pariaman.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin malam (30/3/2026), sekitar pukul 23:00 WIB di Korong Simpang, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/16/III/2026/SPKT/Polres Pariaman tertanggal 30 Maret 2026. Menindaklanjuti informasi itu Tim Mata Elang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Darmawan Abbas, segera melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di sebuah pondok, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut. Pelaku RZ kami amankan tanpa perlawanan," ungkap Iptu Darmawan, Minggu (5/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di lantai pondok, satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral yang masih terpasang kaca pirek dan pipet bengkok, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung berwarna biru.

Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara yang disaksikan oleh wali korong dan pemuda setempat, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Buyung, dengan harga Rp50.000 hasil patungan bersama rekannya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan oleh petugas.

Transaksi pembelian dilakukan secara tatap muka pada hari yang sama sekitar pukul 19:00 WIB. Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor telepon milik DPO Buyung sudah tidak aktif.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Andra Sikumbang)