Aktifis Hukum Payakumbuh Kritik Langkah Pemko Mensertifikatkan Tanah Ulayat Nagari di Pasar Payakumbuh
Payakumbuh,BeritaSumbar.ID,- Langkah pemko Payakumbuh untuk mensertifikatkan tanah ulayat nagari yang berada di Pasar Payakumbuh tuai kritikan aktifis Hukum Payakumbuh.
3 Orang tokoh Payakumbuh yang juga aktifis hukum angkat bicara tentang langkah Pemko Payakumbuh dalam membuat sertifikat hak pakai atas tanah ulayat Nagari Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek yang berada di pusat Pasar Payakumbuh.
Pemko Payakumbuh berencana membangun kembali bangunan pasar di Blok Barat Pasar Payakumbuh pasca kebakaran hebat akhir Agustus lalu. Sementara tanah tempat berdirinya bangunan toko tersebut merupakan aset nagari yang berbentuk tanah ulayat nagari.
Untuk mempermulus jalannya pembangunan kembali pasar Payakumbuh,Pemko mengajukan pembuatan sertifikat Hak Pakai atas tanah Ulayat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Payakumbuh. Langkah ini sudah dimulai dengan pengukuran dan pemancangan bersama oleh Pemko Payakumbuh dengan BPN dan dihadiri perwakilan Niniak Mamak Koto Nan godang dan Koto Nan Ompek beberapa hari lalu.
Dari awal langkah pemko dalam proses membuat sertifikat hak pakai atas tanah ulayat nagari ini sudah mendapat kritikan dari para tokoh di Nagari Koto Nan Godang dan Koto Nan ompek.
Anton Permana Dt Itam Niniak tokoh masyarakat Koto Nan Ompek yang juga praktisi hukum sangat menyayangkan langkah pemko dalam proses pembuatan sertifikat tersebut. Langkah yang diambil pemko Payakumbuh terkesan mengadu domba antar niniak mamak, maupun niniak mamak dengan pedagang pasar.
1. AP Dt Itam sangat menyayangkan pernyataan Walikota Payakumbuh yang dari awal sudah mengatakan mendapat persetujuan/kesepakatan dari pemangku adat di Nagari Koto Nan Ompek. Sementara dalam beberapa pertemuan diawal Bulan Desember 2025 tidak pernah ada pernyataan persetujuan sesuai dengan pernyataan Wali Kota Payakumbuh
2. Kalau hasil risalah Rapat Kordinasi Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh di Kantor KPK-RI tanggal 22 Desember 2025 yang dijadikan dasar kesepakatan, itu juga tambah salah. Karena, yang menandatangani Risalah Rapat itu bukan Ketua KAN Koto Nan Ompek. Ketua KAN Koto Nan Ompek terpilih adalah Dt. Rajo Sinaro, bukan Makmur Asykarullah.
3. Dalam tatanan adat Minangkabau, Ketua KAN hanya bersifat administratif. Yang mempunyai kewenangan dalam adat di Minangkabau khususnya di Nagari Koto Nan Ompek adalah Ka Ompek Suku. Itupun kewenangannya juga harus sesuai dengan mufakat seluruh Niniak Mamak, tidak bisa sepihak.
4. Sikap Wali Kota ini bisa dipastikan karena beliau tidak paham dan tidak tahu bagaimana kedudukan tanah adat dalam konstitusi dan perundangan. Ini akibat, informasi yang tidak utuh diduga diberikan oleh orang sekitarnya, entah itu sengaja atau tidak sengaja.
5. Kami para Niniak Mamak Koto Nan Ompek akan mengadakan Rapat Akbar Nagari dalam waktu dekat, untuk menyikapi sikap Wali Kota serta dugaan perbuatan melawan hukum oleh beberapa oknum Niniak Mamak Koto Nan Ompek, yang mengatasnamakan nagari padahal itu semua tindakannya adalah personal pribadi.
6. Sungguh disayangkan sikap Pemko dan Wali Kota yang tidak mau duduk bermusyawarah dengan Niniak Mamak Koto Nan Ompek. Padahal masalahnya sederhana, tapi dibuat rumit dan akhirnya telah menimbulkam rasa curiga dan kebencian antar masyarakat dan Pemko serta mengadu domba antar Ninik Mamak dan Ninik Mamak dengan pedagang korban kebakaran pasar.
7. Yang diinginkan Niniak Mamak pemangku adat yang sah di Nagari Koto Nan Ompek hanya adalah bagaimana Wali Kota duduk bersama, bermusyawarah untuk mufakat yang terbuka, transparan dan adil di atas Balai Adat sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat yang berlaku. Biar tidak ada fitnah dan anggapan negatif dari masyarakat. Bukan kesepakatan yang diduga diambil dengan cara gerilya, sembunyi-sembunyi dan hanya melibatkan segelintir oknum Niniak Mamak.
8. Meskipun nantinya Sertifikat HP (Hak Pakai) kalau diterbitkan oleh pihak BPN, maka Niniak Mamak Koto Nan Ompek akan menggugatnya ke PTUN, dan juga bisa berlanjut ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri sampai ada keputusan incracht di MA. Niniak Mamak sudah menyiapkan Tim Advokasi untuk menggugat ini.
9. Sikap Wali Kota yang mengabaikan aspirasi Niniak Mamak untuk bermusyawarah ini dan bersikeras mengukur tanah ulayat nagari ini menimbulkan kecurigaan dan prasangka negatif ditengah masyarakat. Ada apakah dibalik ambisi Pemko demi terealisasinya proyek pasar dengan nilai ratusan miliar ini.
10. Secara substansi, adanya rencana pembagian hasil Pasar Payakumbuh 70:30 antara Pemko dan Nagari, menurut Niniak Mamak sebenarnya tidak masalah. Namun yang dipermasalahkan adalah cara mengambil kesepakatan itu yang tidak sesuai dengan perjalanan adat di Nagari Koto Nan Ompek yang punya hak tanah ulayat. Sedangkan amanah UUPA nomor 5 tahun 1960 tegas menyatakan bahwa Hukum Agraria yang berlaku diatas tanah ulayat adalah hukum adat setempat. Maka ini adalah kunci kemenangan jika kasus ini sampai bergulir di pengadilan.
11. Niniak Mamak tidak ada keinginan sedikitpun untuk menghambat pembangunan Pasar Payakumbuh, tapi marilah Pemko, Wali Kota dan kita semua taat hukum dan menghormati kearifan lokal adat istiadat setempat sesuai amanah Konstitusi UUD 1945 pasal 18 ayat 2 dan 6. Tujuannya juga untuk melindungi Wali Kota dari segala tuntutan dan gugatan dikemudian hari.
Sementara itu Ady Surya SH.MH, Praktisi hukum dan juga salah satu penasehat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh yang juga merupakan putra Nagari Koto Nan Godang juga menentang kesepakatan KAN dengan pemko untuk membuat Sertifikat Hak Pakai atas tanah Ulayat Nagari yang berada di pusat Pasar Payakumbuh tersebut.
Hal ini disampaikan Ady Surya pasca pertemuan Niniak Mamak dan tokoh 4 jinih di Kantor Kerapatan Adat Nagari Koto Nan Godang Senin 1/1/26.
Alang Tukang Binaso Kayu, Kata Ady Surya mengutip salah satu pepatah lama di negeri ini. Yang mana maksud dari pepatah ini, Jika yang menyelesaikan masalah orang yang tidak mengerti akan pokok permasalahan, maka akan timbul kemudhoratan diujungnya.
Langkah KAN Koto Nan Godang dalam memberikan persetujuan untuk pemko Payakumbuh membuat sertifikat Hak Pakai merupakan sebuah pengkhiatan terhadap anak nagari.
Sebab jelasnya dipastikan dikemudian hari akan merugikan Nagari sendiri. Dengan membwrikan status Hak Pakai sama saja merubah status tanah dari milik ulayat menjadi milik Negara.
Ia mengaku tidak mengerti jalan pemikiran KAN yang bersepakat melepaskan hak ulayatnya demi menuruti ambisi Walikota Payakumbuh dan pembantunya yang berujung pada penguasaan tanah Nagari.
“Saya merasa heran dengan mereka (KAN). Tidak kah kasus lapangan Poliko tempat berdirinya Kantor Balaikota Payakumbuh saat ini, menjadi pelajaran bagi Nagari,” ulas Ady Surya.
Tercatat dalam sejarah sejak Kota Payakumbuh, lahir hingga sekarang banyak Nagari Koto Nan Gadang, dirugikan terutama soal ulayat. Itu terjadi akibat dugaan permainan pemerintah yang berkaloborasi dengan para oknum pemangku adat, sambungnya.
Dengan alasan pembangunan, hak ulayat nagari atas kepemilikan lahan di beberapa lokasi hilang tanpa ada keterangan dan pertangung jawaban yang jelas.
Ungkapnya lagi, tak ada yang menolak pembangunan pasar. Akan tetapi banyak cara lain yang lebih elegan dan beradab dilakukan tanpa harus kehilangan ulayat, ujar Ady Surya SH MH.
Sementara itu Dr Wendra Yunaldi, dosen dan aktifis Hukum putra Nagari Koto Nan Ompek juga melontarkan kritikan atas langkah pemko Payakumbuh tersebut.
Dr Wendra Yunaldi. Berpandangan sama dengan Anton Permana, Dt Hitam, Wendra menilai Pemko Payakumbuh, dalam hal ini Walikota dan pembantu utamanya dinilai grasa grusu tak paham aturan dan cendrung mengabaikan hak masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek, bebernya.
Dirinya menjelaskan pada prinsipnya tidak ada satupun anak nagari menghalang halangi pembangunan pertokoan pasar Payakumbuh. Namun Walikota sebagai Pemimpin harusnya paham dengan keberadaan masyarakat adat.
“Bagaimana mungkin saat proses Pilkada cendrung mendekati masyarakat adat. Namun ketika kemenangan telah ditangan justru malah mereduksi hukum masyarakat adat,” ungkapnya mengatakan.
Lebih jauh ia memaparkan, terkait pembangunan pasar, banyak Ninik Mamak Koto Nan Ompek mengaku yang tidak sependapat dengan aksi sepihak Pemko yang dinilai memakai cara ADUK DOMBA VOC sebelum kemerdekaan dengan memilah keberadaan para penghulu yang sifatnya adu domba anak nagari demi kepentingan.
Dirinya menilai persoalan pembangunan pertokoan di lahan tanah ulayat, bukanlah persoalan sepele. Banyak pemimpin tumbang akibat bermain main dengan tanah ulayat. Bagi Wendra yang juga merupakan dosen Universitas Muhammadyah Bukittinggi tersebut, persoalan ini tak akan berlarut dan meruncing jika Walikota BERKOMUNIKASI DENGAN BAIK, DATANGI BALAI DAN DENGARKAN ASPIRASI MASYAKAT, JANLAH SAAT KAMPAYE SAJO AMUAH NAMUI MASYARAKAT SETELAH BERKUASA MENFUNAKAN TANGAN KEKUASAAN...NDAK ADO KUSUIK NDAK SALOSAI JIKA DICARI KATO MUFAKAT LEWAT MUSYAWARAH
Selain itu pelontaran kata “Anjing menggonggong Kafilah Berlalu” oleh Walikota dinilai vulgar dan melukai masyarakat adat, ungkap Wenda Yunaldi.
Secara implisit ungkapan yang dilontarkan oleh Zulmaita, tersebut memaknai seakan akan masyarakat adat yang tidak sependapat dengan langkah yang bersangkutan dianggap hewan najis, bebernya.
Tentu kita perlu menanyakan apakah Walikota Payakumbuh tersebut orang yang beradab dan beradat, ujarnya tegas. Silahkan Membangun Dan KAMI DUKUNG, Tapi Dudukkan Dulu Status HAK TANAH ULAYAT..KARNA TIDAK BOLEH DENGAN ALASAN PEMBANGUNAN HAK MASYARAKAT ADAT JADI HILANG..
Terakhir Wendra Yunaldi, mengaku ia bersama mayoritas Niniak Mamak, Nagari Koto Nan Ompek, akan mempersiapkan langkah hukum terkait aksi sepihak Walikota dan BPN tersebut yang bebal dan tidak mengindahkan peringatan masyarakat adat. INGAT TANAH ULAYAT DI MINANG BATUAH.. tutupnya.
